Rekonsiliasi Data Pengembangan Kompetensi dari Sekretariat Dewan di Bidang PKA

Kamis, 22 September 2022, bertempat di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu, Sekretariat Dewan Kabupaten Indramayu dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu melakukan rekonsiliasi data di Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur (PKA) BKPSDM melalui Sub Koordinator dan Admin melakukan pengentryan data ke dalam Aplikasi Bangkomayu dan mengumpulkan hasil kompetensinya berupa sertifikat/surat tugas utk meningkatkan nilai IP ASN Kabupaten Indramayu.

Giat bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur (PKA) BKPSDM Kabupaten Indramayu yang mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, dan mengkoordinasikan kegiatan pengembangan kompetensi
dalam menunjang pengukuran IP ASN.

Standar dan dimensi IP ASN salah satunya di bidang PKA yang melaksanakan kompetensi bagi ASN di lingkungan pemerintah Kab. Indramayu. Dimensi kompetensi digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai riwayat pengembangan kompetensi yg pernah di ikuti oleh PNS dan memiliki kesesuaian dalam pelaksanaan tugas jabatan.
Dimensi kompetensi digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai riwayat pengembangan kompetensi yg pernah di ikuti oleh PNS dan memiliki kesesuaian dalam pelaksanaan tugas jabatan. Dimensi Kompetensi diperhitungkan sebesar 40 (empat puluh ) persen.

Indikator yang digunakan yaitu riwayat pengembangan kompetensi terdiri atas :
– Diklat Kepemimpinan
– Diklat Fungsional
– Diklat Teknis
– Pengembangan Kompetensi Sosio Kultural (Seminar/Workshop/Bimtek/Webinar/Sosialisasi/Kursus/Magang dan sejenisnya

Masing – masing  diklat mempinyai bobot nilai keikutsertaan diklat baik manajerial, teknis umum, fungsional, teknis substantif dan sosiokultural dibuktikan dengan sertifikat/surat tugas di sertai resume hasil diklat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

shares