BIDANG MUTASI PEGAWAI
Bidang mutasi mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan dibidang mutasi structural dan mutasi fungsional.
- Pemindahan dalam Jabatan
- Horizontal
- Level dan jenis jabatan tetap (tour of area)
- Level sama jenis jabatan beda (tour of duty)
- Vertikal
- Naik Jabatan (Promosi)
- Turun Jabatan (Demosi) : hukuman disiplin dan restrukturisasi organisasi
- Diagonal
- Pemindahan jabatan dari struktural ke fungsional
- Pemindahan jabatan dari structural umum ke khusus
- Horizontal
- Kenaikan Pangkat
Periode kenaikan pangkat PNS adalah 1 April dan 1 Oktober, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang kenaikan pangkat PNS.
Jenis kenaikan pangkat :
- Kenaikan pangkat regular
- Kenaikan pangkat pilihan
- Kenaikan pangkat pilihan di percepat
- Kenaikan pangkat penyesuaian ijazah
- Kenaikan pangkat pengabdian
Pangkat maksimal berdasarkan ijazah bagi pelaksana (staff) untuk yang berijazah SMA : III/b, D-3 : III/c, S-1 : III/d, dan S2 : IV/a.
Eseleon dan Jenjang Pangkat
No | Eseleon | Pangkat/Golongan Terendah | Pangkat/ Golongan Tertinggi |
1 | I.a | Pembina Utama Madya (IV/d) | Pembina Utama (IV/e) |
2 | I.b | Pembina Utama Muda (IV/c) | Pembina Utama (IV/e) |
3 | II.a | Pembina Utama Muda (IV/c) | Pembina Utama Madya (IV/d) |
4 | II.b | Pembina Tk.I (IV/b) | Pembina Utama Muda (IV/c) |
5 | III.a | Pembina (IV/a) | Pembina Tk.I (IV/b) |
6 | III.b | Penata Tk.I (III/d) | Pembina (IV/a) |
7 | IV.a | Penata (III/c) | Penata Tk.I (III/d) |
8 | IV.b | Penata Muda Tk.I (III/b) | Penata (III/c) |
9 | V.a | Penata Muda (III/a) | Penata Muda Tk.I (III/b) |