PENGUMUMAN SELEKSI PENGADAAN PPPK DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN INDRAMAYU TA. 2024

Menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Indramayu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2024 sebanyak 969 (Sembilan ratus enam puluh sembilan) formasi, dengan rincian sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.

  1. ALOKASI KEBUTUHAN

Alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu sejumlah 969 (Sembilan Ratus Enam Puluh Sembilan) formasi dengan rincian jenis kebutuhan dan jumlah sebagai berikut :

  1. Formasi PPPK Jabatan Fungsional Guru sebanyak 595
  2. Formasi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan sebanyak 277 formasi;
  3. Formasi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis sebanyak 97 formasi;

Adapun rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, dan rencana penempatan tercantum dalam Lampiran I s.d III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.

PERSYARATAN KHUSUS

  1. PERSYARATAN KHUSUS UNTUK JABATAN FUNGSIONAL TENAGA GURU

Ketentuan pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun 2024 meliputi :

  1. Kriteri Pelamar
  2. Pelamar prioritas;
  3. Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang dimaksud adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif mengajar di instansi Pemerintah Kabupaten Indramayu;
  4. Guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu yang dimaksud adalah :
    • Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database tenaga non ASN pada BKN yang aktif mengajar pada Pemerintah Kabupaten Indramayu
    • Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun (sejak Oktober 2022) atau 4 (empat) semester (sejak Juli 2022) secara terus-menerus di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.
  1. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
  2. Pelamar sebagaimana dimaksud pada Poin 1 huruf a, b, dan c hanya dapat melamar pada Pemerintah Kabupaten Indramayu;
  3. Pelamar pada seleksi PPPK JF Guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 wajib memiliki kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024.
  4. Jika pelamar tidak memiliki kualifikasi S-1 atau D-IV yang linear, namun memiliki sertifikat pendidik (serdik), pelamar dapat melamar ke mata pelajaran yang linear dengan serdiknya;
  5. Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik;
  6. Penentuan pelamar yang lulus seleksi diberlakukan secara berurutan bagi:
    • Pelamar prioritas;
    • Guru eks THK-II;
    • Pegawai yang terdafar dalam pangkalan database tenaga non ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi Pemerintah Kabupaten Indramayu;
    • Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di DAPODIK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar; dan
    • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

 

  1. PERSYARATAN KHUSUS UNTUK JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN

Ketentuan pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Kesehatan di Instansi Daerah Tahun 2024 meliputi :

  1. Kriteria Pelamar
  2. Pelamar eks THK II; yang dimaksud adala pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan aktif bekerja pada instansi Pemerintah Kabupaten Indramayu;
  3. Pelamar tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN) yang terdiri atas :
  4. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah Kabupaten Indramayu;
  5. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi Pemerintah Kabupaten Indramayu paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus.
  6. Dalam hal terdapat kebutuhan pada JF bidan kategori keahlian, kebutuhan jabatan tersebut juga dapat dilamar oleh pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-IV Bidan Pendidik yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2023 pada JF bidan kategori keahlian;
  7. Pelamar PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 huruf a, b, dan c hanya dapat melamar pada Instansi Pemerintah Kabupaten Indramayu;
  8. Pelamar pada seleksi PPPK JF Kesehatan tahun anggaran 2024 wajib memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024;
  9. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut :
    • Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional pemula, terampil dan ahli pertama ; dan
    • Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.
  10. Masa kerja pelamar dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja sebagai berikut :
    • Kepala puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas;
    • Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;
    • Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon III; atau
    • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon II.
  11. Pelamar jabatan fungsional kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) wajib melampirkan STR (bukan STR Internship) yang masih berlaku pada saat pelamaran dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR.
  12. Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik;
  13. Penentuan pelamar yang lulus seleksi pada kebutuhan JF bidan kategori keahlian diberlakukan secara berurutan bagi:
    1. Pelamar D-IV Bidan Pendidik;
    2. Eks THK-II;
    3. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi Pemerintah Kabupaten Indramayu;
    4. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus.
  14. Pelamar dapat menyertakan sertifikat kompetensi yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang di Kementerian Kesehatan sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis yang sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 391 Tahun 2024 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikat Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja;
  15. Dalam hal masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi berbeda.

 

  1. PERSYARATAN KHUSUS UNTUK JABATAN FUNGSIONAL TENAGA TEKNIS

Ketentuan pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 meliputi :

Kriteria Pelamar

  1. Pelamar eks THK II; yang dimaksud adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan aktif bekerja pada instansi Pemerintah Kabupaten Indramayu;
  2. Pelamar tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN) yang terdiri atas :
  3. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah Kabupaten Indramayu;
  4. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi Pemerintah Kabupaten Indramayu paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerusSetiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut :
    • Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan pelaksana;
    • Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional, jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama; dan
    • Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.
    • Pengalaman kerja pelamar dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
    • Pelamar jabatan fungsional tertentu terdapat persyaratan wajib tambahan serta sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 391 Tahun 2024 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikat Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja;
  5. Penentuan pelamar yang lulus seleksi diberlakukan secara berurutan bagi:
    • Eks THK-II;
    • Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;
    • Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus bagi pegawai non ASN yang tidak terdata dalam pangkalan data (database) tenaga non ASN pada BKN.
  6. Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik;
  7. Dalam hal masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi berbeda.

Demikian pengumuman ini kami sampaikan, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

DOWNLOAD FORMAT SURAT PERSYARATAN PPPK DISNI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

shares