KEPALA
- Kepala mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan Badan dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
- Kepala mempunyai fungsi :
- penyusunan kebijakan teknis di bidang kepegawaian, pendidikan dan
pelatihan; - pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang kepegawaian, pendidikan
dan pelatihan; - pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan
teknis di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan; - pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan
pemerintahan daerah di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan; - penyelenggaraan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang
kepegawaian, pendidikan dan pelatihan; - pelaksanaan pengelolaan UPT;
- pelaksanaan pelayanan teknis dan pembinaan administratif
ketatausahaan; - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
- penyusunan kebijakan teknis di bidang kepegawaian, pendidikan dan
SEKRETARIAT
- Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris.
- Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan tugas-tugas di bidang umum dan kepegawaian, keuangan, serta perencanaan dan evaluasi.
- Sekretaris mempunyai fungsi :
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, penyusunan rencana
dan program kerja, serta pengelolaan pelayanan kesekretariatan; - perumusan kebijakan teknis dan pengoordinasian penyusunan rencana
dan program kerja Badan; - penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan perjanjian kinerja
Badan; - pengoordinasian penyusunan rencana anggaran Badan;
- penyelenggaraan dan pengelolaan tata usaha, kearsipan, perpustakaan,
kerumahtanggaan, kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan; - penyelenggaraan kehumasan dan keprotokolan lingkup Badan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas pengelolaan pelayanan
kesekretariatan; - pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas Badan;
- penyusunan bahan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, laporan akuntabilitas kinerja, dan laporan pertanggungjawaban Bupati;
- pengoordinasian penyusunan laporan keuanganBadan;
- pengoordinasian dan fasilitasi kegiatan Bidang;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan tugas dan fungsinya.
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, penyusunan rencana
- Sekretariat, membawahkan :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian.
- Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan tata usaha, kearsipan,perpustakaan, kehumasan, keprotokolan, kerumahtanggaan, kepegawaian,dan perlengkapan lingkup Badan.
- Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
- penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja operasional pengelolaan tata usaha, kearsipan, perpustakaan, kehumasan,keprotokolan, kerumahtanggaan, kepegawaian, dan perlengkapan lingkup Badan;
- pengelolaan tata usaha, kearsipan, dan perpustakaan;
- penyelenggaraan kehumasan dan keprotokolan;
- penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan administrasi
kepegawaian; - pengelolaan administrasi perlengkapan;
- pengelolaan dan pengendalian administrasi perjalanan dinas;
- penyelenggaraan kerumahtanggaan, meliputi pelayanan akomodasi,
pemeliharaan, kebersihan, serta keamanan dan ketertiban; - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.
- Sub Bagian Keuangan;
- Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian.
- Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan
melaksanakan pengelolaan keuangan Badan. - Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
- penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja operasional pengelolaan keuangan Badan;
- pelaksanaan penatausahaan keuangan Badan;
- pelaksanaan penyiapan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) Badan;
- penelitian pengujian kebenaran, kelengkapan dan keabsahan surat pertanggungjawaban (SPJ) atau tanda bukti pengeluaran uang;e. penyelenggaraan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Badan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan
tugas dan fungsinya.
- Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi.
- Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi dipimpin oleh seorang Kepala Sub
- Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan perencanaan, evaluasi,dan pelaporan Badan.
- Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi mempunyai fungsi :
- penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja operasional pengelolaan perencanaan, evaluasi, dan pelaporan Badan;
- penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja Badan;
- penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan perjanjian kinerja Badan;
- penyiapan bahan pengoordinasian penyusunan rencana anggaran Badan;
- pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data perencanaan dan program kerja Badan;
- pelaksanaan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan penunjang pelaksanaan tugas;
- penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan pemerintahan daerah, laporan akuntabilitas kinerja, dan laporan pertanggungjawaban Bupati;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
BIDANG PENGADAAN, PEMBERHENTIAN DAN INFORMASI
- Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.
- Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pengadaan dan pemberhentian pegawai, pengelolaan data dan informasi kepegawaian, serta fasilitasi profesi aparatur sipil negara.
- Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi mempunyai
fungsi :- perumusan kebijakan teknis di bidang pengadaan dan pemberhentian pegawai, pengelolaan data dan informasi kepegawaian, serta fasilitasi profesi aparatur sipil negara;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengadaan dan pemberhentian pegawai, pengelolaan data dan informasi kepegawaian, serta fasilitasi profesi aparatur sipil negara;
- pembinaan teknis di bidang pengadaan dan pemberhentian pegawai,pengelolaan data dan informasi kepegawaian, serta fasilitasi profesi aparatur sipil negara;
- penyusunan rencana kebutuhan, jenis, dan jumlah jabatan untuk pelaksanaan pengadaan pegawai;
- penyelenggaraan pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); - pengoordinasian pelaksanaan administrasi pemberhentian pegawai;
- pelaksanaan verifikasi dokumen administrasi pemberhentian pegawai;
- pelaksanaan verifikasi database informasi kepegawaian;
- pengoordinasian penyusunan informasi kepegawaian;
- pelaksanaan fasilitasi lembaga profesi Aparatur Sipil Negara (ASN);
- pelaksanaan pemantauan dan pengendalian di bidang pengadaan dan pemberhentian pegawai, pengelolaan data dan informasi kepegawaian, serta fasilitasi profesi aparatur sipil negara;
- pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang pengadaan dan pemberhentian pegawai, pengelolaan data dan informasi kepegawaian, serta fasilitasi profesi aparatur sipil negara;
- pelaksanaan pelayanan teknis di bidang pengadaan dan pemberhentian pegawai, pengelolaan data dan informasi kepegawaian, serta fasilitasi profesi aparatur sipil negara;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengadaan dan pemberhentian pegawai, pengelolaan data dan informasi kepegawaian, serta fasilitasi profesi aparatur sipil negara;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan tugas dan fungsinya.
- Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi, membawahkan :
- Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian;
- Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang.
- Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian mempunyai tugas
menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis
di bidang pengadaan dan pemberhentian pegawai. - Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian mempunyai fungsi :
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengadaan dan pemberhentian pegawai;
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengadaan dan pemberhentian pegawai;
- penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang pengadaan dan
pemberhentian pegawai; - penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pengadaan pegawai;
- penyiapan bahan pemrosesan dokumen pemberhentian pegawai;
- penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang pengadaan
dan pemberhentian pegawai; - penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama
di bidang pengadaan dan pemberhentian pegawai; - penyiapan bahan pelayanan teknis di bidang pengadaan dan pemberhentian pegawai;
- penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengadaan dan pemberhentian pegawai;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.
- Sub Bidang Data dan Informasi;
- Sub Bidang Data dan Informasi dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang.
- Kepala Sub Bidang Data dan Informasi mempunyai tugas menyiapkan
bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
pengelolaan data dan informasi kepegawaian. - Kepala Sub Bidang Data dan Informasi mempunyai fungsi :
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan data dan informasi kepegawaian;
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan data dan informasi kepegawaian;
- penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang pengelolaan data dan informasi kepegawaian;
- penyiapan bahan perencanaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian;
- penyiapan bahan pengelolaan sistem informasi kepegawaian;
- penyiapan bahan penyusunan data kepegawaian;
- penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang pengelolaan data dan informasi kepegawaian;
- penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang pengelolaan data dan informasi kepegawaian;
- penyiapan bahan pelayanan teknis di bidang pengelolaan data dan informasi kepegawaian;
- penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan data dan informasi kepegawaian;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.
- Sub Bidang Fasilitasi Profesi Aparatur Sipil Negara.
- Sub Bidang Fasilitasi Profesi Aparatur Sipil Negara dipimpin oleh seorang
Kepala Sub Bidang. - Kepala Sub Bidang Fasilitasi Profesi Aparatur Sipil Negara mempunyai
tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang fasilitasi kelembagaan profesi aparatur sipil negara; - Kepala Sub Bidang Fasilitasi Profesi Aparatur Sipil Negara mempunyai
fungsi :- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang fasilitasi
kelembagaan profesi aparatur sipil negara; - penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang fasilitasi
kelembagaan profesi aparatur sipil negara; - penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang fasilitasi kelembagaan
profesi aparatur sipil negara; - penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan fasilitasi kelembagaan profesi aparatur sipil negara (Korpri dan lembaga profesi aparatur sipil negara lainnya);
- penyiapan bahan pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, dan kegiatan keorganisasian untuk mendukung tugas dan fungsi lembaga profesi aparatur sipil negara;
- penyiapan bahan pengoordinasian tata hubungan kerja di setiap jenjang kepengurusan lembaga profesi aparatur sipil negara;
- penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang fasilitasi kelembagaan profesi aparatur sipil negara;
- penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang fasilitasi kelembagaan profesi aparatur sipil negara;
- penyiapan bahan pelayanan teknis di bidang fasilitasi kelembagaan profesi aparatur sipil negara;
- penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi kelembagaan profesi aparatur sipil negara;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang fasilitasi
- Sub Bidang Fasilitasi Profesi Aparatur Sipil Negara dipimpin oleh seorang
- Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian;
BIDANG MUTASI DAN PROMOSI
- Bidang Mutasi dan Promosi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.
- Kepala Bidang Mutasi dan Promosi mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan teknis di bidang mutasi, kepangkatan,
pengembangan karier, dan promosi pegawai.
- Kepala Bidang Mutasi dan Promosi mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan teknis di bidang mutasi, kepangkatan,
pengembangan karier, dan promosi pegawai; - pelaksanaan kebijakan teknis di bidang mutasi, kepangkatan,
pengembangan karier, dan promosi pegawai; - pembinaan teknis di bidang mutasi, kepangkatan, pengembangan karier, dan promosi pegawai;
- pelaksanaan verifikasi dokumen mutasi dan promosi pegawai;
- pelaksanaan pemantauan dan pengendalian di bidang mutasi, kepangkatan, pengembangan karier, dan promosi pegawai;
- pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang mutasi, kepangkatan, pengembangan karier, dan promosi pegawai;
- pelaksanaan pelayanan teknis di bidang mutasi, kepangkatan,
pengembangan karier, dan promosi pegawai; - pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang mutasi, kepangkatan, pengembangan karier, dan promosi pegawai;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan tugas dan fungsinya.
- perumusan kebijakan teknis di bidang mutasi, kepangkatan,
- Bidang Mutasi dan Promosi, membawahkan :
- Sub Bidang Mutasi;
- Sub Bidang Mutasi dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang.
- Kepala Sub Bidang Mutasi mempunyai tugas menyiapkan bahan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang mutasi pegawai. - Kepala Sub Bidang Mutasi mempunyai fungsi :
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang mutasi
pegawai; - penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang mutasi
pegawai; - penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang mutasi pegawai;
- penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan mutasi pegawai;
- penyiapan bahan verifikasi dokumen mutasi pegawai;
- penyiapan bahan pelaksanaan administrasi penempatan dari dan dalam jabatan pegawai berdasarkan klasifikasi jabatan;
- penyiapan bahan penyusunan daftar penjagaan pensiun;
- penyiapan bahan verifikasi dokumen usulan pensiun;
- penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang mutasi pegawai;
- penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang mutasi pegawai;
- penyiapan bahan pelayanan teknis di bidang mutasi pegawai;
- penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang mutasi pegawai;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang mutasi
- Sub Bidang Kepangkatan;
- Sub Bidang Kepangkatan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang.
- Kepala Sub Bidang Kepangkatan mempunyai tugas menyiapkan bahan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kepangkatan pegawai; - Kepala Sub Bidang Kepangkatan mempunyai fungsi :
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang kepangkatan pegawai;
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kepangkatan pegawai;
- penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang kepangkatan pegawai;
- penyiapan bahan penyusunan daftar penjagaan kenaikan pangkat pegawai;
- penyiapan bahan verifikasi berkas usul kenaikan pangkat pegawai;
- penyiapan bahan pengusulan berkas kenaikan pangkat pegawai;
- penyiapan bahan verifikasi draft keputusan kenaikan pangkat pegawai;
- penyiapan bahan pemrosesan kenaikan gaji berkala pegawai;
- penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang kepangkatan pegawai;
- penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang kepangkatan pegawai;
- penyiapan bahan pelayanan teknis di bidang kepangkatan pegawai;
- penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kepangkatan pegawai;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.
- Sub Bidang Pengembangan Karier dan Promosi.
- Sub Bidang Pengembangan Karier dan Promosi dipimpin oleh seorang
Kepala Sub Bidang. - Kepala Sub Bidang Pengembangan Karier dan Promosi mempunyai tugas
menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis
di bidang pengembangan karier dan promosi pegawai. - Kepala Sub Bidang Pengembangan Karier dan Promosi mempunyai fungsi :
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan karier dan promosi pegawai;
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
pengembangan karier dan promosi pegawai; - penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang pengembangan karier dan
promosi pegawai; - penyiapan bahan penyusunan pedoman pola pengembangan karier
pegawai; - penyiapan bahan penyusunan daftar urut kepangkatan pegawai;
- penyiapan bahan analisis dan verifikasi berkas usulan promosi pegawai;
- penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang
pengembangan karier dan promosi pegawai; - penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang pengembangan karier dan promosi pegawai;
- penyiapan bahan pelayanan teknis di bidang pengembangan karier dan promosi pegawai;
- penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan karier dan promosi pegawai;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.
- Sub Bidang Pengembangan Karier dan Promosi dipimpin oleh seorang
- Sub Bidang Mutasi;
BIDANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR
- Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur dipimpin oleh seorang Kepala
- Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan penjenjangan, sertifikasi, dan teknis fungsional, serta pengembangan kompetensi aparatur.
- Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan
penjenjangan, sertifikasi, dan teknis fungsional, serta pengembangan kompetensi aparatur; - pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan
penjenjangan, sertifikasi, dan teknis fungsional, serta pengembangan kompetensi aparatur; - pembinaan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan penjenjangan, sertifikasi, dan teknis fungsional, serta pengembangan kompetensi aparatur;
- penyelenggaraan pengembangan kompetensi aparatur;
- pengoordinasian dan kerjasama pelaksanaan seleksi jabatan pegawai;
- pelaksanaan perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan penjenjangan dan sertifikasi;
- penyelenggaraan fasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis fungsional;
- pelaksanaan pemantauan dan pengendalian di bidang pendidikan dan pelatihan penjenjangan, sertifikasi, dan teknis fungsional, serta pengembangan kompetensi aparatur;
- pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang pendidikan dan pelatihan penjenjangan, sertifikasi, dan teknis fungsional, serta pengembangan kompetensi aparatur;
- pelaksanaan pelayanan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan penjenjangan, sertifikasi, dan teknis fungsional, serta pengembangan kompetensi aparatur;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dan pelatihan penjenjangan, sertifikasi, dan teknis fungsional, serta pengembangan kompetensi aparatur;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan tugas dan fungsinya.
- perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan
- Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur, membawahkan :
- Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan dan Sertifikasi;
- Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan dan Sertifikasi
dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang. - Kepala Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan dan Sertifikasi
mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan penjenjangan dan sertifikasi. - Kepala Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan dan Sertifikasi
mempunyai fungsi :- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan penjenjangan dan sertifikasi;
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan penjenjangan dan sertifikasi;
- penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan penjenjangan dan sertifikasi;
- penyiapan bahan penyusunan daftar kebutuhan pendidikan dan pelatihan penjenjangan;
- penyiapan bahan inventarisasi data calon peserta pendidikan dan pelatihan penjenjangan;
- penyiapan bahan pengusulan peserta pendidikan dan pelatihan penjenjangan;
- penyiapan bahan pengusulan peserta sertifikasi sesuai bidang
keahlian; - penyiapan bahan pemrosesan usulan peningkatan kualifikasi pendidikan pegawai;
- penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang pendidikan dan pelatihan penjenjangan dan sertifikasi;
- penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang pendidikan dan pelatihan penjenjangan dan sertifikasi;
- penyiapan bahan pelayanan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan penjenjangan dan sertifikasi;
- penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dan pelatihan penjenjangan dan sertifikasi;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.
- Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan dan Sertifikasi
- Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional;
- Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional dipimpin oleh
seorang Kepala Sub Bidang. - Kepala Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional
mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan teknis fungsional. - Kepala Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional
mempunyai fungsi :- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan teknis fungsional;
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan teknis fungsional;
- penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan teknis fungsional;
- penyiapan bahan penyusunan daftar kebutuhan pendidikan dan pelatihan teknis fungsional;
- penyiapan bahan inventarisasi data calon peserta pendidikan dan pelatihan teknis fungsional;
- penyiapan bahan pengusulan peserta pendidikan dan pelatihan teknis fungsional;
- penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang pendidikan dan pelatihan teknis fungsional;
- penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang pendidikan dan pelatihan teknis fungsional;
- penyiapan bahan pelayanan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan teknis fungsional;
- penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dan pelatihan teknis fungsional;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.
- Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional dipimpin oleh
- Sub Bidang Pengembangan Kompetensi.
- Sub Bidang Pengembangan Kompetensi dipimpin oleh seorang Kepala Sub
- Kepala Sub Bidang Pengembangan Kompetensi mempunyai tugas
menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis
di bidang pengembangan kompetensi aparatur. - Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala Sub Bidang Pengembangan Kompetensi mempunyai fungsi :- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan kompetensi aparatur;
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
pengembangan kompetensi aparatur; - penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang pengembangan kompetensi aparatur;
- penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi kegiatan pengembangan kompetensi aparatur;
- penyiapan bahan verifikasi berkas usulan kompetensi teknis,
manajerial, dan sosial aparatur sipil negara; - penyiapan bahan penyusunan konsep pelaksanaan seleksi jabatan pegawai;
- penyiapan bahan analisis metode yang akan digunakan dalam
pengembangan kompetensi aparatur; - penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang pengembangan kompetensi aparatur;
- penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang pengembangan kompetensi aparatur;
- penyiapan bahan pelayanan teknis di bidang pengembangan kompetensi aparatur;
- penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan kompetensi aparatur;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.
- Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan dan Sertifikasi;
BIDANG PENILAIAN KINERJA APARATUR DAN PENGHARGAAN
- Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.
- Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang penilaian, evaluasi kinerja, disiplin, dan penghargaan aparatur.
- Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan mempunyai
fungsi:- perumusan kebijakan teknis di bidang penilaian, evaluasi kinerja,
disiplin, dan penghargaan aparatur; - pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian, evaluasi kinerja,
disiplin, dan penghargaan aparatur; - pembinaan teknis di bidang penilaian, evaluasi kinerja, disiplin, dan
penghargaan aparatur; - perencanaan pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja dan penghargaan aparatur;
- pengoordinasian kegiatan penilaian kinerja aparatur;
- pelaksanaan evaluasi hasil penilaian kinerja aparatur;
- pelaksanaan verifikasi usulan pemberian penghargaan aparatur;
- pengoordinasian usulan pemberian penghargaan aparatur;
- pelaksanaan pemantauan dan pengendalian di bidang penilaian, evaluasi kinerja, disiplin, dan penghargaan aparatur;
- pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang penilaian, evaluasi kinerja, disiplin, dan penghargaan aparatur;
- pelaksanaan pelayanan teknis di bidang penilaian, evaluasi kinerja, disiplin, dan penghargaan aparatur;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penilaian, evaluasi kinerja, disiplin, dan penghargaan aparatur;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan tugas dan fungsinya.
- perumusan kebijakan teknis di bidang penilaian, evaluasi kinerja,
- Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, membawahkan:
- Sub Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur I;
- Sub Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur I dipimpin oleh
seorang Kepala Sub Bidang. - Kepala Sub Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur I mempunyai
tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian dan evaluasi kinerja aparatur wilayah I. - Kepala Sub Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur I mempunyai
fungsi :- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang penilaian dan evaluasi kinerja aparatur wilayah I;
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian dan evaluasi kinerja aparatur wilayah I;
- penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang penilaian dan evaluasi kinerja aparatur wilayah I;
- penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan penilaian dan evaluasi kinerja aparatur wilayah I;
- penyiapan bahan informasi terkait indikator penilaian kinerja aparatur wilayah I;
- penyiapan bahan analisis hasil penilaian kinerja aparatur wilayah I;
- penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang penilaian dan evaluasi kinerja aparatur wilayah I;
- penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang penilaian dan evaluasi kinerja aparatur wilayah I;
- penyiapan bahan pelayanan teknis di bidang penilaian dan evaluasi kinerja aparatur wilayah I;
- penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penilaian dan evaluasi kinerja aparatur wilayah I;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.
- Sub Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur I dipimpin oleh
- Sub Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur II;
- Sub Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur II dipimpin oleh
seorang Kepala Sub Bidang. - Kepala Sub Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur II mempunyai
tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian dan evaluasi kinerja aparatur wilayah II. - Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala Sub Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur II mempunyai
fungsi :- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang penilaian dan evaluasi kinerja aparatur wilayah II;
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian dan evaluasi kinerja aparatur wilayah II;
- penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang penilaian dan evaluasi kinerja aparatur wilayah II;
- penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan penilaian dan evaluasi kinerja aparatur wilayah II;
- penyiapan bahan informasi terkait indikator penilaian kinerja aparatur wilayah II;
- penyiapan bahan analisis hasil penilaian kinerja apatur wilayah II;
- penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang penilaian dan evaluasi kinerja aparatur wilayah II;
- penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang penilaian dan evaluasi kinerja aparatur wilayah II
- penyiapan bahan pelayanan teknis di bidang penilaian dan evaluasi kinerja aparatur wilayah II;
- penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penilaian dan evaluasi kinerja aparatur wilayah II;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.
- Sub Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur II dipimpin oleh
- Sub Bidang Disiplin dan Penghargaan.
- Sub Bidang Disiplin dan Penghargaan dipimpin oleh seorang Kepala Sub
- Kepala Sub Bidang Disiplin dan Penghargaan mempunyai tugas
menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis
di bidang disiplin dan penghargaan aparatur. - Kepala Sub Bidang Disiplin dan Penghargaan mempunyai fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang disiplin dan
penghargaan aparatur; - penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang disiplin dan penghargaan aparatur;
- penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang disiplin dan penghargaan aparatur;
- penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pembinaan aparatur;
- penyiapan bahan verifikasi tingkat kehadiran kerja aparatur;
- penyiapan bahan pengkajian penjatuhan hukuman disiplin aparatur;
- penyiapan bahan penyusunan dan pemrosesan usulan pemberianpenghargaan aparatur;
- penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang disiplin dan penghargaan aparatur;
- penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang disiplin dan penghargaan aparatur;
- penyiapan bahan pelayanan teknis di bidang disiplin dan penghargaan aparatur;
- penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang disiplin dan penghargaan aparatur;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang disiplin dan
- Sub Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur I;
UNIT PELAKSANA TEKNIS
- UPT adalah unsur pelaksana teknis pada Badan yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
- UPT dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala. - Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi,
tugas dan fungsi, serta tata kerja UPT diatur dengan Peraturan Bupati.
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
- Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Badan mempunyai tugas
menunjang tugas Badan sesuai dengan keahliannya masing-masing. - dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior sebagai ketua kelompok yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
- Kelompok Jabatan Fungsional dapat dibagi dalam Sub-sub Kelompok
sesuai dengan kebutuhan dan masing-masing dipimpin oleh
tenaga fungsional senior. - Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan sifat, jenis, dan beban kerja yang ada.
- Pembinaan terhadap tenaga fungsional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.