Lindungi UMKM, Bupati Nina Agustina Terbitkan Edaran Penghentian Sementara Izin Toko Modern

Toko modern di Kabupaten Indramayu yang terus berkembang secara signifikan dinilai memiliki dampak terhadap keberlangsungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Menyikapi hal tersebut, Bupati Indramayu Nina Agustina mengambil langkah untuk melakukan penataan dan evaluasi dalam menyikapi perkembangan toko modern agar tercipta lingkungan kegiatan perekonomian yang sehat dan investasi yang ideal di tengah masyarakat.

Salah satu langkah yang ditempuh diantaranya adalah dengan diterbitkannya surat edaran Bupati Indramayu Nomor 501/222/Diskopdagin terkait Penghentian Sementara Izin Pembangunan Toko Modern.

Beberapa poin yang disampaikan dalam surat edaran tersebut yakni kepala SKPD terkait turut berperan aktif melakukan sosialisasi, pengawasan dan pengendalian sebagai tindak lanjut dikeluarkannya kebijakan tersebut dan SKPD terkait penerbit rekomendasi dan penerbit izin tidak diperkenankan memproses dan menerbitkan perijinan toko modern.

Kemudian, dalam surat edaran tersebut juga dikatakan, Camat dan Kuwu/Lurah tidak diperkenankan menerbitkan surat izin tetangga dan surat keterangan usaha rencana pembangunan toko modern.

Sementara itu, terhadap kegiatan pembangunan toko modern yang sudah dimulai dan sedang mengajukan proses perijinan untuk dapat segera melengkapi berkas persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Upaya ini kita ambil supaya lingkungan kegiatan perekonomian yang sehat dan investasi yang ideal dapat terus berlangsung di Kabupaten Indramayu,” ungkap Bupati Nina kepada Diskominfo Indramayu, Senin (4/3/2024).

Bupati Nina menegaskan, langkah yang dilakukan bukan untuk menghalangi apalagi mempersulit pengusaha berinvestasi di Kabupaten Indramayu, melainkan langkah tersebut diambil sebagai melindungi pelaku UMKM agar keberlangsungan usahanya tetap terjaga.

Lebih lanjut Bupati Nina mengatakan, selain melalui regulasi, dirinya juga mengajak masyarakat untuk bersama menjaga keberlangsungan UMKM yang ada saat ini. Bentuk partisipasi aktif yang dapat dilakukan masyarakat yakni dengan membeli berbagai produk UMKM serta produk kebutuhan lainnya di toko tradisional.

“Dengan belanja di warung tetangga, masyarakat dapat berperan aktif membantu usaha UMKM,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

shares