Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Kompetensi PPPK JF Tenaga Guru Formasi Tahun 2022 (Pasca Sanggah) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu

HASIL AKHIR SELEKSI KOMPETENSI

PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

SERTA PERSYARATAN PEMBERKASAN NI PPPK FORMASI TAHUN 2022

JABATAN FUNGSIONAL TENAGA GURU (PASCA SANGGAH)

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN INDRAMAYU

TAHUN ANGGARAN 2023

 

Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN Tahun 2022, Nomor : 2455.1/R-KS.04.03/SD/K/2023, Tanggal 12 April 2023 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022, bersama ini kami umumkan bahwa proses pengolahan data Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) telah selesai, dengan ini diumumkan sebagai berikut :

  1. Peserta yang dinyatakan lulus tahap akhir pada Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023 agar mengisi Daftar Riwayat Hidup dan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 15 April s.d 4 Mei 2023;
  2. Kelengkapan dokumen bagi peserta yang dinyatakan lulus hasil akhir Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Guru sebagaimana dimaksud pada huruf “D” dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
    1. Dokumen yang akan diunggah adalah dokumen ASLI pada pengisian DRH (daftar riwayat hidup) diakun SSCASN masing-masing peserta;
    2. Dokumen yang diunggah tersebut dipindai dengan menggunakan mesin pindai/scanner (bukan aplikasi pindai pada handphone) dokumen asli berwarna, terbaca dengan jelas, tidak terpotong dengan ukuran file yang sudah ditentukan pada portal SSCASN;
    3. Untuk menghindari Berkas Tidak Lengkap (BTL) pada pengisian DRH peserta harus menaati ketentuan dan persyaratan serta tata cara pengunggahan dokumen sesuai dengan ketentuan.
  3. Kelengkapan yang harus diunggah oleh peserta sebagaimana huruf “E.1” adalah sebagai berikut :
    1. Pasfoto ukuran 3×4 terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
    2. Scan (bukan foto) Surat lamaran untuk menjadi PPPK ditujukan Kepada Bupati Indramayu (terlampir format III)
    3. Scan (bukan foto) Ijazah asli berwarna (bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi) yang digunakan pada saat melamar PPPK;
    4. Scan (bukan foto) Transkip Asli berwarna yang digunakan untuk melamar PPPK;
    5. Hasil cetak printout DRH pada laman https://sscasn.bkn.go.id yang ada bagian nama, tempat tanggal lahir, dan tanggal lahir ditulis sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam dan telah ditandatangani sendiri oleh peserta diatas materai Rp. 10.000,-
    6. Scan (bukan foto) Surat pernyataan 5 (lima) poin yang sudah ditandatangani diatas materai Rp. 10.000,- (telampir format III);
    7. Scan (bukan foto) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRES setempat) yang masih berlaku sampai dengan bulan Juli 2023 dengan keterangan pemberkasan PPPK;
    8. Scan (bukan foto) Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus PNS atau Dokter yang bekerja pada unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah dibuat dan ditetapkan pada bulan April s.d Mei 2023;
    9. Scan (bukan foto) Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnnya dari unit kesehatan pemerintah dibuat dan ditetapkan pada bulan April s.d Mei 2023;
  4. Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf “F” peserta wajib mengirimkan berkas asli serta fotocopy Kartu Keluarga dan KTP KECUALI Ijazah Asli dan Traskip Nilai melalui jasa pengiriman dengan mencantumkan Nomor Seleksi dan Nama ditujukan kepada Panitia Seleksi PPPK ke alamat BKPSDM Jl. Mayjend Sutoyo 1/E Indramayu paling lambat tanggal 6 Mei 2023, panitia tidak menerima pengiriman secara langsung terhadap kelengkapan tersebut;
  5. Bagi peserta yang dinyatakan lulus akan tetapi mengundurkan diri wajib membuat surat pengunduran diri yang ditandatangani diatas materai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) (sesuai format II) pada akun masing-masing dengan cara sebagai berikut :
    1. Login menggunakan akun dan password pada akun SSCASN
    2. Pilih “tidak” saya akan mengundurkan diri; dan
    3. Peserta mengunggah surat pengunduran diri, format terlampir.
  6. Peserta yang dinyatakan lulus sampai tahap akhir bersedia menerima segala konsekuensi dari Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan apabila ditemukan paham radikalisme serta memberikan keterangan tidak benar/palsu dan atau menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan sampai dengan diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK;
  7. Apabila peserta tidak melengkapi data-data dimaksud sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan, maka peserta tersebut dinyatakan gugur/mengundurkan diri;
  8. Hal-hal yang belum tercantum dalam pengumuman ini akan diinformasi lebih lanjut terkait dengan pengadaan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu dan dapat dilihat melalui link :
    1. http://bkpsdm.indramayukab.go.id
    2. https://diskominfo.indramayukab.go.id
    3. https://sscasn.bkn.go.id
    4. Media Sosial resmi milik Pemerintah danatau media cetak/koran
    5. FB : bkpsdmindramayu
    6. IG : bkpsdmimy
  9. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggungjawab peserta;
  10. Kelulusan peserta adalah prestasi sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut diluar tanggung jawab panitia;
  11. Keputusan panitia Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023, bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
  12. Penyelenggaraan Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun 2022 Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023 tidak dipungut biaya apapun;
  13. Ketentuan lain yang tidak terdapat dalam pengumuman ini akan disampaikan kemudian.

 

Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.


 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

shares