UJI PUBLIK PENDATAAN TENAGA NON-ASN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN INDRAMAYU TAHUN 2022

TENTANG

UJI PUBLIK PENDATAAN TENAGA NON-ASN

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN INDRAMAYU TAHUN 2022

 

Menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022, tanggal 29 September 2022, Hal Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, bahwa pada tahap prafinalisasi yang berlangsung tanggal 30 September 2022 masing-masing instansi wajib mengumumkan melalui kanal instansi terhadap daftar Tenaga Non-ASN yang masuk pendataan awal (uji publik). Bersama ini kami sampaikan hal sebagai berikut:

  1. Pendataan sebagaimana dimaksud dilaksanakan bukan untuk mengangkat tenaga Non ASN menjadi ASN, namun bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah Tenaga Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabuaten Indramayu sesuai dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor B/1511/M.SM.01.00/22, tanggal 22 Juli 2022, Hal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah;
  2. Tim verifikasi hanya mendata sesuai dengan surat Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 800/685-BKPSDM, tanggal 31 Agustus 2022, Hal ketentuan dan tatacara input data pendaftaran pada pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu;
  3. Untuk mendapatkan umpan balik dan memastikan terciptanya transparansi serta menjamin akuntabilitas data yang disampaikan, sesuai dengan angka 2 (dua) dapat disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Indramayu untuk dikaji terhadap keabsahan data Tenaga Non ASN dengan menyerahkan bukti dimaksud sampai dengan 8 Oktober 2022, sedangkan perbaikan data terhadap umpan balik tersebut paling lambat tanggal 18 Oktober 2022 Pukul 17.00 WIB;
  4. Data yang sudah diunduh melalui sistem aplikasi https://pendataan-nonasn.bkn.go.id kondisi sampai dengan tanggal 30 September 2022 Pukul 00.00 WIB dengan rincian :
    1. Jumlah pegawai Non ASN Tenaga Honorer Kategori II sebanyak 282 Orang;
    2. Jumlah pegawai Non ASN sebanyak 5.264 Orang;
    3. Jumlah keseluruhan Pegawai Non ASN sebanyak 5.546 Orang (daftar nama terlampir I dan II).
  5. Ketentuan lain :
    1. Proses pendataan tidak dipungut biaya apapun;
    2. Setiap informasi terkait pendataan Non ASN tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu akan diumumkan secara resmi melalui link :
  6. https://bkpsdm.indramayukab.go.id
  7. https://diskominfo.indramayukab.go.id
  8. Kelalaian dalam membaca dan memahami setiap pemberitahuan menjadi tanggung jawab tenaga Non ASN.
  9. Apabila dikemudian hari terdapat data yang tidak sesuai pada angka 2 (dua), akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum bagi pimpinan unit kerja Tanaga Non ASN.

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui dan diperhatikan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

shares