PENGUMUMAN SELEKSI PENGADAAN CPNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN INDRAMAYU TAHUN ANGGARAN 2024

P E N G U M U M A N
Nomor : 800.1.2.1/004-PANSELDA/202400/535-BKPSDM/2024

TENTANG
SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN INDRAMAYU
TAHUN ANGGARAN 2024

Menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Indramayu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2024 sebanyak 123 (seratus dua puluh tiga) formasi, dengan rincian sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.

I. FORMASI YANG DIBUTUHKAN
Formasi CPNS sebanyak 123 formasi terdiri dari :
1. Tenaga Kesehatan sebanyak 38 formasi;
2. Tenaga Teknis Lainnya sebanyak 85 formasi, terdiri dari :
a. Formasi umum sebanyak 82 formasi;
b. Formasi penyandang disabilitas sebanyak 2 formasi;
c. Formasi lulusan terbaik sebanyak 1 formasi.

II. PERSYARATAN UMUM PELAMAR FORMASI CPNS
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Memiliki KTP atau Surat Keterangan Asli dari Disdukcapil (bukan fotocopy) dengan usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar, dikecualikan pelamar pada jabatan Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis maka batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun saat melamar;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
8. Calon pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. (Surat keterangan ini wajib diserahkan setelah dinyatakan lulus seleksi pengadaan CPNS);
10. Bebas Narkoba/NAZPA yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud. (Surat keterangan ini wajib diserahkan setelah dinyatakan lulus seleksi pengadaan CPNS);
11. Berkelakuan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Surat keterangan ini wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan CPNS;
12. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP);
13. Indek Prestasi Kumulatif (IPK) minimal : 2,75 (dua koma tujuh lima) (kecuali bagi kriteria pelamar cumlaude);
14. Bersedia ditempatkan di seluruh Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS. Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus namun tetap mengajukan pindah dengan alasan pribadi, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri;
15. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan, hal ini juga berlaku bagi pelamar yang berstatus PPPK;

III. PERSYARATAN KHUSUS PELAMAR FORMASI CPNS
1. Pelamar yang melamar pada tenaga kesehatan yang mensyaratkan surat tanda registrasi (bukan internship) wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat pelamaran;
(Formasi tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 322 Tahun 2024 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024.
2. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada formasi khusus penyandang disabilitas atau formasi umum atau formasi cumlaude, dengan ketentuan wajib :
a. memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
b. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/ puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
c. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
3. Pelamar formasi cumlaude, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. dikhususkan bagi pelamar yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah sarjana (S-1), tidak termasuk diploma empat (D-IV);
b. pelamar berasal dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri terakreditasi A (Unggul) dan Program Studi terakreditasi A (Unggul) pada saat kelulusan, yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan
c. telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi (dalam hal pelamar berasal dari/lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri).
4. Dalam hal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) aktif melamar pada lowongan jenis pengadaan CPNS, maka yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi asal serta telah diproses persetujuan izinnya pada SIASN BKN;

IV. KRITERIA PELAMAR CPNS
1. Kriteria Cumlaude adalah calon pelamar merupakan lulusan dari perguruan tinggi negeri dengan predikat kelulusan terbaik (dengan pujian/cumlaude) dari perguruan tinggi akreditasi A (Unggul) dan Program Studi Akreditasi A (Unggul) pada saat Lulus dan dibuktikan dengan lulus cumlaude/dengan pujian pada ijazah atau transkip nilai;
2. Kriteria Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas/kebutuhan khusus dengan kriteria mampu melakukan tugas menganalisis, mengetik, menyampaikan ide/buah pikiran dan berdiskusi, dalam hal ini dengan kriteria cacat tubuh (tuna daksa) dan atau pelamar yang mengalami keterbatasan fisik, kelainan, kerusakan pada fungsi gerak yang diakibatkan oleh kecelakaan atau pembawaan sejak lahir. Contoh: amputasi, celebral palsy (kelainan kongenital pada gerakan, otot, atau postur) dan orang kecil.
3. Kriteria Umum adalah pelamar yang tidak termasuk pada poin 1 dan 2.

V. ALUR SELEKSI CPNS
1. Pelamar mengakses Portal SSCN di https://sscasn.bkn.go.id
2. Buat akun SSCASN;
3. Login ke akun SSCASN yang telah dibuat;
4. Lengkapi biodata dan unggah swafoto;
5. Pilih jenis seleksi;
6. Pilih formasi;
7. Unggah dokumen;
8. Cek resume dan akhiri pendaftaran;
9. Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

VI. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pendaftaran dilakukan 2 (dua) tahap secara berurutan, yaitu:
a. Calon pelamar dapat melakukan pendaftaran secara online ke alamat website Portal SSCASN 2024 http://sscasn.bkn.go.id, pendaftaran formasi jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan pelamar yang sudah ditentukan dalam pengumuman;
b. Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online dan mencermati setiap keterangan/ instruksi/pemberitahuan/peringatan yang muncul di halaman-halaman pendaftaran online tersebut;
c. Apabila terdapat kesulitan dalam melakukan pendaftaran dapat mengakses FAQ (Frequently Asked Questions) pada menu http://sscasn.bkn.go.id.
2. Alur Pendaftaran sebagai berikut :
a. Buat akun di Portal http://sscasn.bkn.go.id;
1) Isi NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga;
2) Isi Alamat email aktif, password dan pertanyaan pengaman;
3) Upload Pas Photo latar belakang warna merah maksimal 200 kb bertipe file jpeg/jpg;
4) Cetak Kartu Informasi Akun.
b. Login ke http://sscasn.bkn.go.id
Gunakan NIK dan Password yang telah didaftarkan.
c. Upload swafoto
Upload swafoto maksimal 500 kb bertipe file jpeg/jpg untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
d. Lengkapi biodata.
Isi biodata, pastikan data yang dimiliki sesuai dengan data kependudukan.
e. Pilih instansi, jenis formasi dan jabatan
1. Pelamar hanya dapat memilih 1 instansi, 1 formasi dan 1 jabatan.
2. Pada saat melakukan pendaftaran pada portal http://sscasn.bkn.go.id, pelamar harus cermat membaca petunjuk pendaftaran dengan mengunggah dokumen tersebut antara lain:
– Scan berwarna Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan sudah melakukan rekam data penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat;
– Scan Pas Photo berwarna ukuran 3X4 cm berlatar belakang warna merah;
– Scan berwarna ijazah asli (untuk pelamar jabatan profesi juga melampirkan ijazah S-1 Asli dan ijazah profesi Asli, tidak berlaku surat keterangan lulus);
– Scan berwarna Transkip nilai asli (untuk pelamar jabatan profesi juga melampirkan transkrip nilai S-1 Asli dan transkrip nilai profesi Asli);
– Sertifikat atau Tangkapan Layar (Screenshot) pada PDDIKTI/ BAN-PT dari Akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi pada saat kelulusan pelamar yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah (Untuk lulusan terbaik akreditasi perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi A/unggul);
– Bagi pelamar formasi tenaga Kesehatan wajib melampirkan scan berwarna STR asli yang masih berlaku (tidak berlaku bagi yang sedang/masih mengajukan perpanjangan);
– Surat lamaran ditujukan Kepada Bupati Indramayu Cq. Panitia Penerimaan Seleksi CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-materai Rp.10.000,- sesuai format pada link https://bit.ly/SURATLAMARANCPNS24;
– Surat pernyataan 5 poin sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-materai Rp.10.000,- sesuai format pada link https://bit.ly/FORMAT5POIN;
– Untuk formasi disabilitas mengupload Surat Keterangan Disabilitas dari Unit Kesehatan Pemerintah mengunggah video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
f. Cek resume
1) Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar dan dokumen dapat terbaca (kesalahan dalam menggunggah dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi)
2) Pastikan instansi, formasi dan jabatan yang dipilih sudah benar
g. Akhiri Proses Pendaftaran
1) Klik Simpan data yang telah di cek di Resume dan pastikan bahwa data tersebut terisi dengan lengkap dan benar
2) Data yang telah di klik Kirim tidak dapat diubah dengan alasan apapun.
h. Cetak kartu pendaftaran SSCASN 2024
1) Cetak dan simpan dengan baik Kartu Pendaftaran SSCASN 2024
2) Kartu pendaftaran SSCASN 2024 digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran melalui SSCASN 2024;
3) Setelah lulus administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian.
3. Hal-hal yang Wajib diperhatikan pada saat pendaftaraan :
a. Seleksi atau Tes dilakukan secara nasional dengan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) untuk formasi CPNS dan PPPK Non Guru sedangkan PPPK Jabatan Guru menggunakan CAT-UNBK Kementerian Pendidikan;
b. Calon Pelamar wajib memiliki surat elektronik (email) yang masih aktif/berlaku;
c. Untuk melakukan pendaftaran secara online, calon Pelamar wajib mempersiapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) calon pelamar, Nomor KK (Kartu Keluarga), dan NIK Kepala Keluarga yang tercantum sesuai pada Kartu Keluarga calon pelamar;
d. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga calon pelamar, silahkan menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP Pelamar, bukan menghubungi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Indramayu;
e. Semua informasi atau data yang diisikan dalam formulir pendaftaran berdasarkan Dokumen Asli secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan;
f. Pastikan semua data diisi dengan benar. Data yang telah disimpan tidak dapat diperbaiki atau diubah;
g. Apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi, selanjutnya calon pelamar dapat mencetak kartu sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh panitia pelaksana;
h. Setelah pelamar berhasil daftar, silahkan Login ke (hhtp://sscasn.bkn.go.id) kemudian masukan NIK dan Password yang telah anda daftarkan, lalu akan tampil halaman Form Biodata Peserta;
i. Pastikan bahwa pelamar sudah yakin akan melamar di instansi/daerah tersebut karena pelamar hanya dapat mendaftar di 1 (satu) jabatan instansi/daerah dan 1 (satu) periode;
j. Pelamar dapat mengikuti seleksi selanjutnya apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh Panitia Seleksi Penerimaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu T.A 2024, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;
k. Informasi lengkap tentang Petunjuk Pendaftaran dapat dilihat melalui link resmi penerimaan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu T.A 2024.

VII. LINK PENGUMUMAN RESMI SELEKSI PENGADAAN CPNS FORMASI TAHUN ANGARAN 2024 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN INDRAMAYU, HELPDESK DAN CALL CENTRE MELALUI :
a. https://bkpsdm.indramayukab.go.id
b. https://diskominfo.indramayukab.go.id
c. https://sscasn.bkn.go.id
d. Email : [email protected]
e. FB : Bkpsdm Indramayu
f. IG : bkpsdmimy
g. Whatsapp Panduan AYU (hanya chat) : 0851-7525-7705
h. Media Sosial resmi milik Pemerintah.

VIII. PELAKSANAAN SELEKSI
1. Ketentuan Tempat dan Sesi pada pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS akan diumumkan kemudian melalui link Pengumuman Resmi, harap para pelamar untuk sering mengakses laman tersebut secara rutin untuk mendapatkan info terbaru berkaitan dengan pelaksanaan Seleksi ASN Formasi Tahun Anggaran 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.

IX. PROSES SELEKSI
1. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan melalui link resmi penerimaan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Formasi T.A 2024;
2. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan sistem (CAT) Computer Assisted Test untuk formasi CPNS Umum;
3. Syarat mengikuti ujian dengan membawa :
a. KTP;
b. Kartu tanda Peserta Ujian yang sudah di Cap oleh Panitia Seleksi;
c. Ketentuan penggunaan pakaian akan diinformasikan kemudian;
d. Peserta diwajibkan membawa alat tulis sendiri berupa pensil, penghapus.
4. Apabila peserta ujian tidak membawa persyaratan sebagaimana tersebut pada angka 3, peserta tidak dapat mengikuti ujian;
5. Pengumuman jadwal ujian, tempat seleksi dan per sesi dapat di lihat melalui link resmi penerimaan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Formasi T.A 2024.
6. Peserta wajib hadir 1 jam sebelum pelaksanaan di mulai dan apabila peserta ujian tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan, peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur;
7. Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, terdiri dari :
a. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS menggunakan sistem CAT meliputi :
1) Tes Wawasan kebangsaan (TWK)
2) Tes Intelegensi Umum (TIU)
3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
4) Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS didasarkan pada nilai Passing grade yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan reformasi Birokrasi R.I. Nomor 321 Tahun 2024;
5) Pelamar dapat memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 pada seleksi tahun anggaran 2024, dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi R.I. Nomor 344 Tahun 2024;
6) Pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 tidak dapat mengikuti SKD tahun anggaran 2024;
7) Dalam hal pelamar memilih untuk mengikuti SKD tahun anggaran 2024, nilai seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD tahun anggaran 2024;
8) Dalam hal terdapat beberapa peserta yang memperoleh nilai SKD yang sama pada 3 (tiga) komponen sub Tes (TWK, TIU, TKP) dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka terhadap peserta dimaksud diikutkan dalam seleksi Kompetensi Bidang;
9) Apabila peserta seleksi memperoleh total nilai seleksi kompetensi dasar sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
b. Pengumuman hasil seleksi SKD sebagaimana dimaksud pada angka 7 ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
c. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan dengan sistem CAT BKN
1) Peserta dan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
a) SKB dilaksanakan setelah Pelamar/Peserta seleksi dinyatakan telah memenuhi nilai ambang batas/Passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
b) Jumlah peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada Masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
c) Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) harus menggunakan CAT sesuai dengan kebutuhan jabatan menggunakan fasilitas computer dan penunjang lain yang dikoordinasikan oleh BKN.
2) Pengolahan hasil Seleksi kompetensi Bidang (SKB)
a) Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di masing-masing instansi/daerah menjadi tanggung jawab panitia seleksi instansi/daerah;
b) Pengolahan SKB dilaksanakan oleh Instansi yang hasilnya disampaikan Kepada Badan Kepegawaian Negara;
d. Bobot hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yaitu :
(1) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot 40%;
(2) Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60%;
e. Integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara;
f. BKN menyampaikan hasil integrasi SKD dan SKB sebagaimana tersebut pada huruf (d) disampaikan pada Pejabat Pembina Kepegawaian.
8. Ketentuan sebagaimana angka 7, pengolahan nilai sepenuhnya melalui sistem SSCASN.
9. Masa sanggah
a. Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak seleksi diumumkan;
b. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan;
c. Panitia seleksi instansi berdasarkan persetujuan ketua panselnas sebagaimana dimaksud pada huruf b, mengumumkan ulang hasil paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu sanggah.
10. Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh panitia penyelenggara seleksi dan PPK Instansi daerah, tetapi dikemudian hari terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri dan/atau tidak memenuhi persyaratan lainnya, maka PPK Instansi Daerah harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.
11. Prinsip kelulusan
a. Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan hasil integrasi nilai seleksi dari BKN;
b. Penetapan dan pengumuman terhadap peserta seleksi yang dinyatakan lulus harus sesuai dengan jumlah formasi pada masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri PAN-RB;
c. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, namun tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan NIP oleh Badan Kepegawaian Negara, maka Pejabat Pembina Kepegawaian tidak dapat menetapkan Surat Keputusan pengangkatan yang bersangkutan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil;
d. Dalam hal peserta seleksi yang akan diangkat berkedudukan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatan PPPK sebelumnya, sebelum penetapan pengangkatan CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

X. KETENTUAN LAIN
1. Peserta seleksi pengadaan CPNS tidak dipungut biaya apapun;
2. Setiap informasi yang terkait dengan proses seleksi pengadaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2024 akan di umumkan secara resmi melalui link resmi penerimaan CPNS milik Pemerintah Kabupaten Indramayu T.A 2024. Harap para pelamar untuk sering mengakses laman tersebut secara rutin untuk mendapatkan info terbaru berkaitan dengan pelaksanaan CPNS dan sesi pelaksanaan pada nomor seleksi, Tim seleksi Penerimaan CPNS Daerah Kabupaten Indramayu tidak Bertanggung Jawab terhadap informasi yang tidak tersampaikan secara resmi pada laman tersebut di atas;
3. Segala kelalaian dan/atau kesalahan peserta dalam membaca serta memahami informasi pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Indramayu Formasi Tahun 2024 menjadi tanggung jawab peserta;
4. Keputusan panitia bersifat final tidak bisa diganggu gugat;
5. Panitia tidak menerima berkas secara langsung maupun via pos;
6. Pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan dan diangkat CPNS, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia Kabupaten Indramayu berhak membatalkan kelulusan serta mencabut hak sebagai CPNS;
7. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
8. Informasi resmi yang terkait dengan seleksi penerimaan CPNS Tahun 2024 hanya dapat dilihat melalui link resmi penerimaan CPNS milik Pemerintah Kabupaten Indramayu T.A 2024;
9. Apabila peserta sudah dinyatakan lulus ujian seleksi dikarenakan sebab apapun tidak melaksanakan pendaftaran ulang dan atau mengundurkan diri, maka peserta ujian dimaksud dianggap gugur, selanjutnya Tim Pengadaan dapat menggantikan dengan peserta peringkat terbaik dibawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat;
10. Hal-hal terkait informasi dan penjelasan dapat menghubungi Sekretariat Pengadaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2024 melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Indramayu Jl. Mayjen Sutoyo No.1/E Telp/Fax (0234) 275006 Indramayu.

Unduh Format yang dibutuhkan pada saat melamar CPNS :

  1. FORMAT SURAT LAMARAN CPNS UNDUH DISNI
  2. SURAT PERNYATAAN 5 POINT DAN TIDAK PINDAH UNDUH DISNI

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

shares