UJI KOMPETENSI JF BIDANG KEPEGAWAIAN

Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur;
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur;
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur;
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 94 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN;
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional;
  7. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional; dan
  1. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/3/M.SM.02.01/2024 tentang Perpindahan Jabatan Fungsional dan Uji Kompetensi.

Dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional bidang Kepegawaian melalui perpindahan jabatan dari jabatan lain dan kenaikan jenjang mempersyaratkan keikutsertaan dan lulus Uji Kompetensi;
  2. Berdasarkan hal tersebut, Badan Kepegawaian Negara selaku Pembina Jabatan Fungsional bidang Kepegawaian c.q. Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian (Pusbin JFK) akan menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional bidang Kepegawaian dengan ketentuan, persyaratan, dan jadwal sebagaimana terlampir; dan
  3. Surat ini berlaku pada saat ditetapkan dan mencabut Surat Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Nomor 17869/B-BJ.01.01/SD/C/2022 tanggal 15 Juni 2022.

Demikian, atas perhatian dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

shares