HASIL AKHIR SELEKSI PENERIMAAN PPPK JF TENAGA GURU FORMASI TAHUN 2023 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN INDRAMAYU TA 2023

HASIL AKHIR SELEKSI

PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)

JABATAN FUNGSIONAL TENAGA GURU FORMASI TAHUN 2023

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN INDRAMAYU

TAHUN ANGGARAN 2023

 

Menindaklanjuti surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Pengadaan ASN Tahun 2023 Nomor : 12868/B-SI.02.01/SD/E.II/2023, Tanggal 22 Desember 2023, Hal Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Formasi Tahun 2023 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran I;
  2. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023 untuk Jabatan Fungsional Guru sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor: 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023 dengan Jenis penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023 adalah kebutuhan khusus pelamar prioritas yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya;
  3. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023 agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 16 Desember 2023 s.d 14 Januari 2024;
  4. Untuk meminimalisir kesalahan dalam proses pengisian DRH, Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Guru Formasi Tahun 2023 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023, agar hadir sebanyak 4 (empat) orang perwakilan dari setiap Kecamatan untuk mengikuti Sosialisasi Tata Cara Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 Desember 2023 Pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu;
  5. Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 5.b sampai dengan angka 5.h, peserta wajib mengirimkan berkas asli serta fotocopy Kartu Keluarga dan KTP KECUALI Ijazah Asli dan Traskip Nilai Asli melalui jasa pengiriman dengan mencantumkan Nomor Seleksi dan Nama ditujukan kepada Panitia Seleksi PPPK ke alamat Kantor BKPSDM Jl. Mayjend Sutoyo No. 1/E Indramayu paling lambat tanggal 19 Januari 2024, panitia tidak menerima pengiriman secara langsung terhadap kelengkapan tersebut;
  6. Peserta yang dinyatakan lulus agar mengisi format https://s.id/P3K2023IMY
  7. Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan sebagimana pada angka 4, peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023 tidak melengkapi dan mengunggah kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023;
  8. Apabila terdapat peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023, namun memilih mengundurkan diri maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang ditandatangani diatas meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada terlampiran IV;
  9. Dalam hal peserta dinyatakan lulus Seleksi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023 dan sudah mendapatkan persetujuan NI PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada pemerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya;
  10. Peserta yang dinyatakan lulus sampai tahap akhir bersedia menerima segala konsekuensi dari Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan apabila ditemukan paham radikalisme serta memberikan keterangan tidak benar/palsu dan atau menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan sampai dengan diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK;
  11. Hal-hal yang belum tercantum dalam pengumuman ini akan diinformasi lebih lanjut terkait dengan pengadaan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu dan dapat dilihat melalui link :
    1. http://bkpsdm.indramayukab.go.id
    2. https://diskominfo.indramayukab.go.id
    3. https://sscasn.bkn.go.id
    4. Media Sosial resmi milik Pemerintah
    5. FB : bkpsdmindramayu
    6. IG : bkpsdmimy
      1. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggungjawab peserta;
      2. Kelulusan peserta adalah prestasi sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
      3. Keputusan panitia Seleksi PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023, bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;
      4. Penyelenggaraan Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun 2023 Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023 tidak dipungut biaya apapun;
      5. Ketentuan lain yang tidak terdapat dalam pengumuman ini akan disampaikan kemudian.Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

shares