PENGUMUMAN HASIL OPTIMALISASI PENGISIAN KEBUTUHAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL TENAGA TEKNIS FORMASI TAHUN 2022

P E N G U M U M A N
Nomor : 800/914 – BKPSDM/2023

T E N T A N G
HASIL OPTIMALISASI PENGISIAN KEBUTUHAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL TENAGA TEKNIS
FORMASI TAHUN 2022
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN INDRAMAYU
TAHUN ANGGARAN 2023

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi RI, Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis Pada Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Formasi Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023, bersama ini kami umumkan bahwa proses pengolahan data Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) telah dilaksanakan.
Selanjutnya Panitia Seleksi Daerah (Panselda) pada Seleksi PPPK Formasi Tahun 2022 mengumumkan kepada pelamar PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis sebagai berikut :
A. Dasar Hukum
1. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja;
2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Nomor : 29 Tahun 2021, tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional;
3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Nomor : 877 Tahun 2022, tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu;
4. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara;
5. Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor 8527/B-MP.01.01/SD/D.II/2023, tanggal 4 September 2023, Hal Penyesuaian Kembali Jadwal Penyelesaian Penetapan NI PPPK Jabatan Fungsional Teknis Tahun 2022;
6. Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Pengadaan ASN Tahun 2022 Nomor 4106.1/R-KS.04.03/SD/K/2023, Tanggal 8 September 2023. Hal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.

B. Bagi Pelamar Formasi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022 :
1. Hasil optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan fungsional teknis pada seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Formasi Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran I Pengumuman ini;
2. Penjelasan dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman sebagai berikut :
Kode P : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas;
Kode L : Peserta Lulus;
Kode L-2 : Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
Kode TL : Peserta Tidak Lulus;
Kode TL1 : Peserta PPPK Teknis untuk Formasi Dosen yang Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas untuk setiap nilai subtes Kompetensi Teknis berdasarkan Keputusan MenPANRB Nomor 969 Tahun 2022;
Kode TMS : Peserta PPPK Tenaga Teknis yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan peraturan yang berlaku ataupun persyaratan Instansi;
Kode A : Pelamar yang menyandang Disabilitas dan lulus Seleksi Administrasi medapatkan 10% tambahan nilai;
Kode F : Pelamar yang dinyatakan valid oleh instansi berdasarkan jabatan dan persyaratan untuk mendapatkan nilai tambahan untuk sertifikat kompetensi ke-1;
Kode G : Pelamar yang dinyatakan valid oleh instansi berdasarkan jabatan dan persyaratan untuk mendapatkan nilai tambahan untuk sertifikat kompetensi ke-2;
Kode H : Pelamar yang dinyatakan valid oleh instansi berdasarkan jabatan dan persyaratan untuk mendapatkan nilai tambahan untuk sertifikat kompetensi ke-3;
Kode APS : Pelamar yang mengajukan pengunduran diri;
R1 : Peserta Eks THK-II yang dinyatakan lulus Optimalisasi berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 tahun 2023;
R2 : Peserta Non ASN yang dinyatakan lulus Optimalisasi berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 tahun 2023;
S1 : Peserta Eks THK-II Jabatan Fungsional Dosen yang tidak memenuhi ambang batas subtes seleksi kompetensi teknis yang dinyatakan lulus Optimalisasi berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 tahun 2023;
S2 : Peserta Non ASN Jabatan Fungsional Dosen yang tidak memenuhi ambang batas subtes seleksi kompetensi teknis yang dinyatakan lulus Optimalisasi berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 tahun 2023.
3. Sesuai pada angka 1, apabila terdapat ketidaksesuaian terhadap hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Formasi Tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, pelamar diberikan waktu sanggah malalui akun masing-masing terhitung 3 X 24 Jam setelah dikeluarkannya pengumuman ini, untuk kemudian akan dijawab sanggah terhitung 5 X 24 Jam setelah dikeluarkannya pengumuman ini. Panitia seleksi dapat menerima atau meolak alasan sanggah yang diajukan oleh peserta dan hasil sanggah akan diumumkan kemudian.

4. Adapun Rencana Jadwal Penyelesaian Penetapan NI PPPK Jabatan Fungsional Teknis Formasi Tahun 2022 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran II Pengumuman ini.
C. Ketentuan Lain:
1. Hal-hal yang belum tercantum dalam pengumuman ini akan diinformasikan lebih lanjut terkait dengan pengadaan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu dan dapat dilihat melalui link :
a. http//bkpsdm.indramayukab.go.id
b. https://diskominfo.indramayukab.go.id
c. https://sscasn.bkn.go.id
d. Media Sosial resmi milik Pemerintah dan atau media cetak/koran dan/atau
e. FB : bkpsdmindramayu
f. IG : bkpsdmimy
2. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggungjawab peserta;
3. Kelulusan peserta adalah prestasi sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4. Penyelenggaraan Penerimaan PPPK Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023 tidak dipungut biaya apapun;
5. Keputusan panitia Seleksi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

LAMPIRAN
1. LAMPIRAN I RINGKAS PENGUMUMAN HASIL OPTIMALISASI PPPK TEKNIS FORMASI 2022
2. LAMPIRAN I DETAILPENGUMUMAN HASIL OPTIMALISASI PPPK TEKNIS FORMASI 2022
3. LAMPIRAN II PENGUMUMAN HASIL OPTIMALISASI PPPK TEKNIS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

shares