HASIL SELEKSI KOMPETENSI PPPK TENAGA TEKNIS FORMASI TAHUN 2022 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN INDRAMAYU TAHUN ANGGARAN 2023

Berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 4106/R-KS.04.03/SD/K/2023, Tanggal
20 April 2023, Perihal Penyampaian Hasil Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022, bersama ini kami umumkan bahwa proses pengolahan data Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) telah dilaksanakan.

Selanjutnya Panitia Seleksi Daerah (Panselda) pada Seleksi PPPK Formasi Tahun Anggaran 2023
mengumumkan kepada pelamar PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis sebagai berikut :

  1. Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah
    Kabupaten Indramayu Formasi Tahun Anggaran 2023 telah dilaksanakan dari tanggal 22 Maret s
    .d 9 April 2023 dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dari Badan Kepegawaian Negara;
  2. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
    Jabatan Fungsional Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
    Indramayu
    Tahun Anggaran 2023 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini;
  3. Penjelasan dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman sebagai berikut :
    Kode P : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas;
    Kode L : Peserta Lulus;
    Kode L2 ; Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis
    Kode TL : Peserta Tidak Lulus;
    Kode TL1 : Peserta
    PPPK Teknis untuk Formasi Dosen yang Tidak Memenuhi Nilai AmbangĀ Batas untuk setiap nilai subtes Kompetensi Teknis berdasarkan Keputusan MenPANRB Nomor 969 Tahun 2022;
    Kode
    TMS ; Peserta PPPK Tenaga Kesehatan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan
    peraturan
    yang berlaku ataupun persyaratan Instansi;

Pelamar diberikan waktu sanggah melalui akun masing-masing terhitung 3 X 24 Jam setelah dikeluarkannya pengumuman ini, untuk kemudian akan dijawab sanggah terhitung 7 X 24 Jam setelah dikeluarkannya pengumuman ini.

  • Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggungjawab peserta;
  • Kelulusan peserta adalah prestasi sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut diluar tanggungjawab panitia;
  • Penyelenggaraan Penerimaan PPPK Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun
    Anggaran 2023 tidak dipungut biava apapun;
  • Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat menjadi PPPK. Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Indramayu berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK;

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

shares