Verifikasi Pendataan Non-ASN dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu.

Verifikasi Pendataan Non-ASN dilingkungan Pemerintah Daerah kabupaten Indramayu.

BKPSDM Kabupaten Indramayu melalui Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Pendataan Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu bertempat di aula Kecamatan Sliyeg,Kegiatan berlangsung tanggal 05 September 2022 yang diikuti peserta sebanyak 15 Orang Non ASn dari Kecamatan Sliyeg, Kecamatan Juntinyuat, Kecamatan Krangkeng, Kecamatan Karang Ampel, dan Kecamatan kedokan bunder.

 

Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Indramayu melalaui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi SUKMA CITRA PERTIWI, S.STP membuka secara resmi kegiatan ini, beliau menyampaikan kepada pegawai Non-ASN bahwa verifikasi pendataan ini bertujuan untuk memvalidasi data pegawai non ASN.

Sebelumnya diberitakan Sesuai dengan surat Kementrian PAN RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 800/685-BKPSDM tentang ketentuan dan tatacara input data pendaftaran pada Pendataan Tenaga Non Asn Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Bahwa verifikasi data akan dilakukan mulai tanggal 5 September 2022 s.d 25 September 2022 yang dilanjutkan dengan input online secara mandiri bagi tenaga non pns yang memenuhi syarat. Sesuai surat menpan nomor B.1/1511/M.sm.01.00/2022 Pendataan non ASN akan ditutup pada tanggal 30 september 2022.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

shares