ORGANISASI BKD
Kedudukan : Badan Kepegawaian Daerah merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah di bidang kepegawaian yang dipimpin oleh seorang Kepala, berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Pokok : Badan Kepegawaian Daerah mempuanyai Tugas Pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah didukung kepegawaian daerah
Fungsi : Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Badan Kepegawaian Daerah mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang kepegawaian daerah
- Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang kepegawaian daerah
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian daerah
- Pelaksaan pelayanan teknis administrasi ketatausahaan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.