STRUKTUR ORGANISASI BKPSDM
- Kedudukan :
- Badan adalah unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan
- Badan dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggng jawab kepada Bupati melalui Sekda
- Tugas : Badan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan
- Fungsi :
- Penyusunan kebijakan teknis di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan
- Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis dibidang kepegawaian, pedidikan dan pelatihan
- Pembnaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatiahan
- Pelaksanaan pengelolaan UPT
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya
- Pedoman Operasional Tambahan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomoe 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu
- Peraturan Bupati Indramayu Nomor 60 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Indramayu