Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Kesehatan Pasca Sanggah Tahun 2022

Merujuk pada Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Nomor 800/1054-BKPSDM/2022 tanggal 24 November 2022 tentang Pengumuman Seleksi Administrasi Peserta Yang Lulus/ Memenuhi Syarat Seleksi Administrasi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 dan sanggahan pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi pada tanggal 25 s.d 27 November 2022 melalui akun masing-masing pelamar di laman https://sscasn.bkn.go.id, dengan tidak memperbaiki/mengubah/mengunggah ulang/memperbaharui dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apapun, bersama ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Tim seleksi administrasi pada Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 telah melakukan verifikasi ulang dalam masa sanggah yang didasarkan pada hasil verifikasi dokumen yang diunggah pelamar dengan persyaratan administrasi dan diperkuat oleh sanggahan pelamar;
  2. Pelamar yang telah melakukan sanggah yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan lulus seleksi administrasi;
  3. Pelamar yang melakukan sanggahan namun nomor registrasi dan namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Pelamar dapat melihat jawaban sanggahan melalui https://sscasn.bkn.go.id.
  4. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 2, wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi bagi PPPK dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT);
  5. Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu yang telah ditetapkan, maka dinyatakan gugur;
  6. Kartu tanda peserta ujian dapat dicetak oleh pelamar yang dinyatakan lulus administrasi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
  7. Detail informasi waktu, sesi pelaksanaan, ketentuan, dan tata tertib Seleksi Kompetensi bagi PPPK akan diinformasikan kemudian melalui :
  1. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat menjadi PPPK. Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Indramayu berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status PPPK;
  2. Lain-lain :
    1. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggungjawab peserta;
    2. Kelulusan peserta adalah prestasi sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut diluar tanggung jawab panitia;
    3. Dalam seluruh tahapan Seleksi Administrasi Penerimaan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 tidak dipungut biaya apapun;
    4. Keputusan panitia Penerimaan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022, bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.

Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

shares