KEGIATAN PEMBINAAN DISIPLIN, PRESTASI KERJA, KODE ETIK DAN BENTURAN KEPENTINGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEGIATAN PEMBINAAN DISIPLIN, PRESTASI KERJA, KODE ETIK DAN BENTURAN KEPENTINGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
BKPSDM Kabupaten Indramayu melalui Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Disiplin, Prestasi Kerja, Kode Etik Dan Benturan Kepentingan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu bertempat di aula INSPEKTORAT Kabupaten Indramayu pada tanggal 13 Juli 2022 yang diikuti sebanyak 36 pesserta yang terdiri dari Kepala Sekolah Dasar Kabupaten Indramayu.
Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Indramayu ARI RISDIANTO, AP., M.Si melalui Kepala Bidang PKAP BKPSDM Kabupaten Indramayu AJID ABDUL FATAH, SKM.,MM, beliau menyampaikan demi menyediakan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat, pegawai negeri sipil sebagai penyelenggara pelayanan publik setidaknya perlu memegang prinsip antara lain bertindak secara profesional, tidak diskriminasi, berintegritas, dan menerapkan praktik bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Benturan kepentingan adalah situasi dimana terdapat konflik kepentingan seseorang yang memanfaatkan kedudukan dan wewenang yang dimilikinya (baik dengan sengaja maupun tidak sengaja) untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau golongannya sehingga tugas yang diamanatkan tidak dapat dilaksanakan dengan obyektif dan berpotensi menimbulkan kerugian kepada pihak tertentu.”katanya