HASIL SELEKSI ADMINISTRASI (PASCA SANGGAH) PADA PENERIMAAN PPPK FORMASI TAHUN 2023 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN INDRAMAYU TAHUN ANGGARAN 2023

Merujuk pada Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023, Nomor 800/003-PANSELDA/2023 tanggal 17 Oktober 2023, tentang Hasil Seleksi Administrasi (Pra Sanggah) Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023, bersama ini kami sampaikan pengumuman sebagai berikut:

  1. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi telah diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggah melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan tidak memperbaiki/mengubah/mengunggah ulang/memperbaharui dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apapun ;
  2. Berdasarkan angka 1 (satu) sanggahan para pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi telah di verifiaksi ulang oleh tim Panitia Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023, sehingga terdapat perubahan status pelamar PPPK yang dinyatakan Memenuhi Syarat ( MS) Menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Menjadi Memenuhi Syarat (MS);
  3. Pelamar yang mengajukan sanggah pada seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023 yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan lulus seleksi administrasi dengan rincian lampiran sebagai berikut:
    1. Lampiran I untuk Jabatan Fungsional Tenaga Guru;
    2. Lampiran II untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan; dan
    3. Lampiran III untuk Jabatan Fungsional Tenaga Teknis.
  4. Pelamar yang mengajukan sanggah pada seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023 yang nomor registrasi dan namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dan dapat melihat keterangan alasan tidak lulus melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
  5. Hasil Seleksi Administrasi secara online PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023 sepenuhnya merupakan kewenangan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
  6. Bahwa berdasarkan angka 3 (tiga) Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023 untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dan Jabatan Fungsional Tenaga Teknis wajib mengikuti Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test ( CAT ) Badan Kepegawaian Negara;
  7. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui halaman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 28 Oktober 2023;
  8. Selanjutnya, rincian informasi Waktu dan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dan Jabatan Fungsional Tenaga Teknis , akan diumumkan kemudian . Dihimbau kepada seluruh pelamar untuk selalu mengakses secara rutin untuk mendapat info terbaru terkait dengan waktu dan sesi pelaksanaan seleksi melalui link :
    1. http://bkpsdm.indramayukab.go.id
    2. https://diskominfo.indramayukab.go.id
    3. https://sscasn.bkn.go.id
    4. Media Sosial resmi milik Pemerintah dan atau media cetak/koran
    5. FB : bkpsdmindramayu
    6. IG : bkpsdmimy
    7.  Lain-lain:
      1. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
      2. Kelulusan peserta adalah prestasi sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan hibah dengan motif apapun, maka hal tersebut di luar tanggung jawab panitia;
      3. Dalam keseluruhan tahapan Seleksi Administrasi Penerimaan PPPK Formasi Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023 tidak dipungut biaya apapun;
      4. Keputusan panitia Penerimaan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023, bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
  9. Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

DOWNLOAD PENGUMUMAN LENGKAP KLIK DISINI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

shares