BIDANG MUTASI PEGAWAI

Bidang mutasi mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan dibidang mutasi structural dan mutasi fungsional.

 

  1. Pemindahan dalam Jabatan
    • Horizontal
      • Level dan jenis jabatan tetap (tour of area)
      • Level sama jenis jabatan beda (tour of duty)
    • Vertikal
      • Naik Jabatan (Promosi)
      • Turun Jabatan (Demosi) : hukuman disiplin dan restrukturisasi organisasi
    • Diagonal
      • Pemindahan jabatan dari struktural ke fungsional
      • Pemindahan jabatan dari structural umum ke khusus
  2. Kenaikan Pangkat

Periode kenaikan pangkat PNS adalah 1 April dan 1 Oktober, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang kenaikan pangkat PNS.

Jenis kenaikan pangkat :

  • Kenaikan pangkat regular
  • Kenaikan pangkat pilihan
  • Kenaikan pangkat pilihan di percepat
  • Kenaikan pangkat penyesuaian ijazah
  • Kenaikan pangkat pengabdian

Pangkat maksimal berdasarkan ijazah bagi pelaksana (staff) untuk yang berijazah SMA : III/b, D-3 : III/c, S-1 : III/d, dan S2 : IV/a.

Eseleon dan Jenjang Pangkat

No Eseleon Pangkat/Golongan Terendah Pangkat/ Golongan Tertinggi
1 I.a Pembina Utama Madya (IV/d) Pembina Utama (IV/e)
2 I.b Pembina Utama Muda (IV/c) Pembina Utama (IV/e)
3 II.a Pembina Utama Muda (IV/c) Pembina Utama Madya (IV/d)
4 II.b Pembina Tk.I (IV/b) Pembina Utama Muda (IV/c)
5 III.a Pembina (IV/a) Pembina Tk.I (IV/b)
6 III.b Penata Tk.I (III/d) Pembina (IV/a)
7 IV.a Penata (III/c) Penata Tk.I (III/d)
8 IV.b Penata Muda Tk.I (III/b) Penata (III/c)
9 V.a Penata Muda (III/a) Penata Muda Tk.I (III/b)

 

 

BIDANG PENGADAAN PEGAWAI

Bidang pengadaan dan kesejahteraan pegawai mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan di bidang Pengadaan, Pensiun, dan Kesejahteraan Pegawai.

Pengadaan Pegawai

Formasi disusun berdasarkan analisis kebutuhan dan penyediaan pegawai sesuai jabatan yang tersedia dengan memperhatikan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pengadaan Pegawai diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS

Seleksi Penerimaan (CPNS) Kabupaten Indramayu

Salah satu kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Indramayu pada Tahun 2008 adalah melaksanakan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Daera yang berasal dari jalur umum dan jalur honorer, dimana kegiatan ini sangat membutuhkan ketelitian dan kecermatan dengan melibatkan seluruh personil BKD. Di Tahun 2008 seleksi Penerimaan CPNS dari jalur umu 378 orang dan jalur honorer 703 orang.

Berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Calon Pegawai Negeri Sipil, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Indramayu melaksanakan seleksi penerimaan CPNS yang berasal dari Tenaga bantuan/honor daerah/tenaga kontrak/guru bantu sesuai kriteria yang telah ditetapkan.

Tenaga honorer yang memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi CPNS Daerah Kabupaten Indramayu seluruhnya berjumlah 5.442 orang, ditetapkan dalam Database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara. Proses pengangkatan Tenaga Honorer tersebut dilaksanakan secara bertahap dimulai dari Formasi Tahun 2005 sampai dengan Formasi Tahun 2009, sedangkan sisa yang belum lulus sebanyak 618 orang yang diangkat pada tahun 2009.

 

Pensiun PNS

Pensiun pegawai dan pension janda/duda merupakan jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintahan. Pensiun pegawai dan pensiun janda/duda diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda.

Pensiun dapat diberikan kepada PNS yang apabila telah mencapai batas usia pensiun, yaitu usia 56 tahun, kecuali guru dan jabatan tertentu 60 tahun; Pensiun atas permintaan sendiri, apabila telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dengan masa kerja sekurang-kurangnya 20 tahun dan Pensiun Janda/Duda, diberikan kepada istri/suami telah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara maka dalam hal pensiun janda diberikan kepada istri yang lebih dari seorang, diberikan kepada istri yang ada waktu itu paling lama dan tidak terputus-putus dinikahinya.

Pegawai negeri sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS berhak menerima pensiun pegawai, jika :

  1. Oleh badan/pejabat yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatannya
  2. Mempunyai masa kerja sekurang-kurnagnya 4 tahun dan oleh badan/pejabat yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan oleh dank arena ia menjalankan kewajiban jabatannya
  3. Diberhentikan atau dibebaskan dari pekerjaannya karena penghapusan jabatan, perubahan dalam susunan pegawai, penertiban aparatur negara atau karena alasan-alasan dinas lainnya dan kemudian tidak dipekerjakan kembali, apabila pada saat pemberhentiannya itu ia telah berusia sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja 10 tahun.
  4. Tidak dipekerjakan kembali sebagai pegawai negeri setelah menjalankan suatu tugas negara, apabila pada saat pemberhentiannya itu ia telah berusia sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja 10 tahun.

 

 

Administrasi / Kesejahteraan Pegawai

Kegiatan pengelolaan pelayanan administrasi kepegawaian terdiri dari kegiatan fasilitasi permohonan pembuatan Kartu Pegawai Sipil (KARPEG), Kartu Istri/Suami (KARIS/KARSU), Kartu Asuransi Kesehatan (ASKES), permohonan pengajuan pencairan Tabungan Asuransi Pensiun (TASPEN) dan Bapertarum serta pengelolaan ijin Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil.

Setiap PNS dipotong gajinya sebesar 10% dengan perincian 44/3% untuk dana pensiun, 2% untuk askes dan 31/4% untuk taspen.

Bantuan kesejahteraan pegawai adalah bantuan kesejahteraan berupa materi maupun bukan materi yang diberikan kepada pegawai dan keluarga pegawai yang bekerja pada unit-unit kerja/instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu serta uang pesangon bagi pegawa Non PNS (PTT).

Jenis bantuan kesejahteraan pegawai terdiri dari bantuan kesehatan, bantuan musibah berat, bantuan pensiun, bantuan uang pesangon pegawai non PNS (PTT), bantuan prestasi kerja serta bantuan lain-lain (bantuan sarana kerohanian/keagamaan), bantuan nikah pertama kali, bantuan kesenian, bantuan rekreasi).

 

Kadeudeuh Pensiun

Sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian selama menjadi Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu memberikan Uang Kadeudeuh kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memasuki masa pensiun yang berpedoman pada Peraturan Bupati Indramayu Nomor : 861/Kep. 263-BKD/2006 tanggal 30 Desember 2006 tentang Pemberian Penghargaan bagi PNS yang menjalani masa pensiun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.

 

 

BIDANG DIKLAT PEGAWAI

Diklat merupakan bagian integral dari sistem pembinaan PNS. Sistem Diklat meliputi proses identifikasi kebutuhan, perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi diklat. Diklat diarahkan untuk mempersiapkan PNS agar memenuhi persyaratan jabatan yang ditentukan dan kebutuhan organisasi termasuk pengadaan kader pimpinan dan staf.

Tujuan Diklat :

  1. Meningkatkan pengetahuan, keahlian keterampilan dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara professional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan isntansi
  2. Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa
  3. Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman dan pemberdayaan masyarakat
  4. Menciptakan persamaan visi dan dinamika pola pikir dalam tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya pemerintahan yang baik (good governance)

Tugas Belajar dan Ijin Belajar

Bagi PNS yang ingin meningkatkan kemampuan  dan pengetahuannya dengan melanjutkan pendidikan formal, bisa melalui Tugas Belajar dan Ijin Belajar.

Tugas belajar diberikan kepada PNS yang memenuhi persyaratan dinyatakan lulus pada penyaringan Ujian yang diadakan oleh Instansi yang memberikan beasiswa, diantara Bappenas, Departemen Pekerjaan Umum, Depdagri.

Surat Keterangan Ijin Belajar dapat diberikan kepada CPNS dengan ketentuan pada saat diangkat sebagai CPNS sedang mengikuti program pendidikan pada lembaga pendidikan dan/sudah memiliki Surat Tanda Tamat Belajar.

Persyaratan ijin belajar yaitu :

  1. Melampirkan surat permohonan kepada pejabat yang berwenang, dalam hal ini Bupati Indramayu cq. Kepala BKD Kabupaten Indramayu
  2. Photocopy DP-3 tahun terakhir (legalisir)
  3. Photocopy SK Kenaikan pangkat terakhir (legalisir)
  4. Photocopy Ijazah terakhir (legalisir)
  5. Surat Keterangan Akreditasi Lembaga Pendidikan yang Bersangkutan
  6. Surat Keterangan dari Lembaga Pendidikan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan lulus ujian/diterima sebagai siswa
  7. Jadwal kegiatan pendidikan yang ditandatangani oleh Pimpinan Lembaga pendidikan (kecuali PNS yang mengikuti pendidikan setara Paket A, B dan C Serta universitas Terbuka)
  8. Surat Keterangan (rekomendasi Unit Kerja)

 

 

BIDANG BANGRIR

Bidang pengembangan dan karir menitikberatkan pada pembinaan dan pengembangan karir PNS.

Pembinaan PNS

Pada hakikatnya diarahkan agar setiap PNS memahami hak dan kewajiban selaku unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat. Pembinaan PNS ini meliputi :

  1. Disiplin PNS

Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 1980, CPNS diberhentikan dengan hormat  apabila dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan diberhentikan tidak dengan hormat apabila dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan PNS juga dapat diberhentikan berdasarkan PP Nomor 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Penjatuhan hukuman disiplin kepada pegawai negeri tahun 2007 sebanyak 27 orang, sedangkan tahun 2008 meningkat 68% menjadi 57 orang.

  1. Ijin perkawinan dan Perceraian PNS

Ijin perkawinan dan Penceraian PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 tentang ijin perkawinan dan perceraian PNS.

  • Perkawinan

PNS yang melangsungkan perkawinan wajib memberitahukan secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki (termasuk bagi janda/duda). PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh ijin tertulis dari pejabat. PNS wanita tidak diijinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat. (selama menjadi istri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi PNS)

 

  • Perceraian

PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh : Ijin Cerai (apabila sebagai penggugat) dan Surat Keterangan (apabila sebagai tergugat). Apabila PNS Pria tidak bertindak sebagai penggugat wajib menyerahkan sebagian gaji, dengan rincian :

  • SEPERTIGA untuk yang bersangkutan
  • SEPERTIGA untuk mantan istri dan
  • SEPERTIGA untuk anak-anaknya
  • Apabila tidak mempunyai anak, maka masing-masing SETENGAH

 

  1. Sanksi

Sanksi diberikan kepada :

  • PNS yang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau pri yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah
  • PNS wanita yang menajdi istri kedua/ketiga/keempat
  • PNS yang tidak memberitahukan perkawinan kedua (janda/duda) paling lambat 1 tahun; Tidak membuat izin untuk perceraian; Beristri lebih dari seorang tanpa izin pejabat, Menolak pembagian gaji.

 

Pengembangan Karir PNS

  1. Ujian Dinas

PNS yang berpangkat Pengatur Tk. I-II/d dan Penata Tk.I – III/d yang akan naik pangkat, wajib mengikuti ujian dinas.

Ujian dinas dibagi dalam 2 tingkatan :

  • Ujian Dinas Tk.I : Kenaikan pangkat dari II/d ke III/a
  • Ujian Dinas Tk.II : Kenaikan pangkat dari III/d ke IV/a
  1. Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat

Penyesuaian ijazah dilakukan apabila PNS memiliki ijazah (SLTP, SLTA, atau D I, SGPLB atau D II, Sarjana Muda Akademi, D III, S 1 atau D IV atau ijazah lain yang setara) yang pangkatnya belum disesuaikan dengan tingkat pendidikan tersebut. Untuk penyesuaian kenaikan pangkat tersebut PNS wajib untuk lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat, di samping persyaratan lain yang telah ditentukan.

  1. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3)

Merupakan daftar yang memuat hasil Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan CPNS/PNS dalam 1 tahun. DP-3 diperlakukan sebagai bahan pertimbangan yang obyektif dalam pembinaan dan pengembangan karir PNS. DP-3 juga digunakan untuk pertimbangan kenaikan pangkat, penempatan dalam jabatan, pemindahan, kenaikan gaji berkala (KGB) dan lain sebagainya.

unsur-unsur yang terdapat dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3), antara lain :

  • Kesetiaan – Kejujuran
  • Prestasi Kerja – Kerjasama
  • Tanggung Jawab – Prakarsa
  • Ketaatan – Kepemimpinan