Struktur Organisasi

ORGANISASI BKD

Kedudukan   :  Badan Kepegawaian Daerah merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah di bidang kepegawaian yang dipimpin oleh seorang Kepala, berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

Tugas Pokok : Badan Kepegawaian Daerah mempuanyai Tugas Pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah didukung kepegawaian daerah

 

Fungsi           : Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Badan Kepegawaian Daerah mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang kepegawaian daerah
  2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang kepegawaian daerah
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian daerah
  4. Pelaksaan pelayanan teknis administrasi ketatausahaan
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.