PENAMBAHAN POIN KHUSUS GURU TENTANG 3T DAN SERTIFIKAT PENDIDIK
Khusus Bagi pelamar formasi guru yang berdomisili dekat dengan lokasi formasi yang dituju silahkan dapat menghubungi BKPSDM Kab. Indramayu sebagai tambahan 10 (sepuluh) poin nilai SKB sesuai Permenpan 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dengan surat edaran menpan nomor : SE Menpan-RB B/581/S.SM.01.00/2018 tentang tata cara penilaian integrasi hasil SKD dan SKB dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Keluarga keluarga paling lambat tanggal 19 desember 2018 di sekretarian pengadaan CPNS Kabupaten Indramayu Jl. Mayjen Sutoyo I/E Indramayu