Penggunaan PIN Indramayu Bermartabat
Untuk menumbuhkan semangat pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan Visi Kabupaten Indramayu yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Indramayu Tahun 2021- 2026 yaitu Indramayu Bermartabat (Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur dan Hebat), maka setiap ASN dan aparatur Pemerintahan Desa dalam menggunakan pakaian dinas agar dilengkapi dengan identitas Pin Indramayu Bermartabat/Pin IB sebagaimana contoh terlampir.
Sehubungan hal tersebut agar masing-masing Kepala Perangkat Daerah melaksanakan sebagai berikut:
- Memastikan ketersediaan Pin sesuai dengan jumlah pegawai dalam lingkup perangkat daerahnya;
- Memastikan penggunaan Pin pada pakaian dinas baik pegawai laki-laki maupun perempuan (penggunaan Pin IB yg dikenakan pada pegawai perempuan yang berjilbab agar diletakkan di luar jilbab);
- Kepala Perangkat Daerah dan Camat agar melakukan monitoring terhadap pegawai atas penggunaan Pin tersebut dan mendokumentasikan hasil monitoring serta melaporkan melalui BKPSDM;
- Kepala DPMD agar melanjutkan edaran ini kepada para Kuwu dan Perangkat Desa;
- Bagi Kepala Dinas yang memiliki UPTD dibawahnya agar melanjutkan edaran ini kepada UPTD terkait.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.