Sosialisasi Pendataan Non PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Sosialisasi Pendataan Non PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.

BKPSDM Kabupaten Indramayu melalui Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Sosialisasi Pendataan Non PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu bertempat di aula Inspektorat Kabupaten Indramayu, kegiatan ini berlangsung selama 2 hari dari tanggal 10 Agustus 2022 sampai dengan 11 Agustus 2022 yang diikuti oleh Sekretaris dan Kasubag Umum dan Kepegawaian Seluruh Perangkat Daerah dan Kecamatan Se Kabupaten Indramayu.

Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Indramayu ARI RISDIANTO, AP., M.Si. membuka secara resmi kegi

 

atan sosialisasi ini, beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini atas dasar Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Kegiatan ini adalah tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK, ini adalah pendataan awal sampai menunggu aplikasi dari BKN, karena sampai hari ini masih belum ada aplikasi apapun dari BKN.” katanya.

Dalam kesempatan ini bertindak sebagai narasumber kegiatan disii oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi SUKMA CITRA PERTIWI, S.STP, materi yang disampaikan adalah penjelasan teknis tata cara pengisiaan pendataan.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

shares